NTVNews.id, Jakarta - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menghormati putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.
Menurut Rivai, putusan majelis hakim tidak menyentuh substansi perkara, melainkan hanya menilai aspek formil surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, ia memandang putusan tersebut menjadi masukan agar dakwaan disusun lebih cermat sebelum perkara kembali diajukan ke pengadilan.
"Menghormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hal mana sebagai bentuk koreksi agar dakwaan disempurnakan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas," katanya, Kamis, 23 Juli 2026.
Rivai menjelaskan, majelis hakim mempersoalkan penggunaan ketentuan pidana yang berasal dari dua rezim hukum berbeda dalam satu surat dakwaan.
Menurutnya, penuntut umum seharusnya menggunakan salah satu dasar hukum yang paling tepat sesuai prinsip lex favor reo, yakni asas yang mengutamakan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan aturan pidana.
"Majelis mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru, dimana seyogyanya memilih salah satunya dengan asas lex favor reo," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop
dr Tifa (YouTube NTV)
Rivai juga menegaskan, bahwa putusan sela yang mengabulkan eksepsi tidak berarti proses hukum berakhir. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Rivai juga mengungkapkan bahwa Jokowi telah mempersiapkan diri untuk menghadiri persidangan apabila agenda pemeriksaan saksi atau pihak terkait telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Ia mengatakan, sebelum putusan sela dibacakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan waktu agar Jokowi dapat hadir dalam sidang berikutnya.
"Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," tutur Rivai.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela.
Kuasa hukum Jokowi (YouTube NTV)