Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026 di rumah Bobby yang berada di Jakarta.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Baca Juga: Pakar: BPK Perlu Beri Penjelasan atas Munculnya Nama Anggota di Sidang Blueray
Budi menambahkan, penggeledahan tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu-Senin, 7-8 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Lima orang ditangkap di Jakarta, sedangkan lima lainnya diamankan di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison turut menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Selanjutnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Baca Juga: Terpidana Korupsi DJKA Akui Beri Jatah Rp100 Juta ke Gus Miftah
Empat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian kembali menggelar OTT lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi itu menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Kamis, 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
(Sumber: Antara)
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi saat berpidato pada rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026 (Antara)