Geger Turis Asing Coret-coret Rumah Peninggalan Bersejarah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2024, 06:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Valandalisme Valandalisme (Istimewa)

Ntvnews.id, Roma - Taman Arkeologi Pompeii di Italia menjadi korban vandalisme oleh wisatawan. Taman ini adalah sisa-sisa Kota Pompeii yang legendaris dan telah diakui sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO, sebuah kota yang terkubur oleh letusan Gunung Vesuvius pada tahun 79 Masehi.

Seorang pria asal Inggris mengungkapkan permintaan maaf setelah melakukan aksi vandalisme pada Januari lalu dengan merusak sebuah rumah yang dilindungi

Dilansir dari ANSA, Senin,12 Agustus 2024, pria berusia 37 tahun ini, yang namanya dirahasiakan, menggunakan benda tumpul untuk mengukir lima tanda di dinding Rumah Vestal, sebuah bangunan dari tanah liat yang diawetkan. Ukiran tersebut mencakup inisial namanya, inisial putrinya, dan tanggal tertentu.

Baca Juga: Turis Negara Ini Paling Banyak Kunjungi Bali

Foto-foto yang beredar secara online menunjukkan kerusakan berupa inisial "JW LMW MW" yang terukir di bangunan kuno itu, bersama dengan tanggal "07/08/24" dan kata "MYLAW."

Staf taman melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang setempat, yang kemudian membawa kasus ini ke pengadilan di Torre Annuziata sebagai tindakan perusakan warisan seni.

Dalam permintaan maafnya, pria itu menjelaskan bahwa ukiran tersebut dibuat sebagai kenang-kenangan dari perjalanan keluarganya. Namun, ia mungkin menghadapi denda besar dan bahkan hukuman penjara.

Baca Juga: Geger Turis Ngajak Seks Pramugari dan Buka Pintu Pesawat, Ini Penyebabnya

Menurut Reuters, pejabat Italia telah menyetujui hukuman yang lebih berat bagi mereka yang merusak situs budaya dan monumen, sebagai bagian dari upaya melawan perusakan lingkungan. Para pelaku ini sering menargetkan karya seni dan monumen terkenal untuk menarik perhatian pada tujuan mereka.

Perusak lingkungan ini bisa dikenai denda antara 20.000 euro (sekitar Rp349 juta) hingga 60.000 euro (sekitar Rp1 miliar), serta hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun.

TERKINI

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close