Pemimpin Tertinggi Afghanistan Larang PNS Gunakan Ponsel Pintar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 15:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Juru bicara pemerintah Taliban Zabihullah Mujahid. /ANTARA/Anadolu/py Ilustrasi: Juru bicara pemerintah Taliban Zabihullah Mujahid. /ANTARA/Anadolu/py (Antara)

Ntvnews.id, Moskow - Pemimpin Tertinggi Afghanistan, Hibatullah Akhundzada, mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan ponsel pintar bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Afghanistan. Kebijakan tersebut diungkap melalui dokumen Kementerian Kehakiman yang dikutip media Afghanistan International pada Senin, 8 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, seluruh pejabat yang bertugas di pengadilan militer diperintahkan untuk memastikan aturan tersebut diterapkan secara penuh di lingkungan kerja masing-masing. Mereka juga diwajibkan memberikan laporan dan jaminan kepatuhan kepada pimpinan tertinggi negara terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Hantam Afghanistan, Puluhan Korban Jiwa dan Kerusakan Meluas

Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah disebut telah menyiapkan daftar kendali khusus yang memuat identitas setiap pegawai yang berada dalam pengawasan. Data yang dicatat mencakup nama, jabatan, lokasi penugasan, operator seluler yang digunakan, hingga nomor telepon masing-masing personel. Langkah ini dilakukan guna memastikan larangan penggunaan ponsel pintar dapat dijalankan secara efektif.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Afghanistan dalam memperketat pengawasan terhadap penggunaan teknologi komunikasi di lingkungan pemerintahan. Aturan itu juga menunjukkan semakin ketatnya kontrol terhadap perangkat digital yang digunakan oleh aparatur negara.

Baca Juga: Dimediasi China, Pakistan dan Afghanistan Sepakat Redam Konflik

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Afghanistan juga telah mengeluarkan arahan yang melarang siswa membawa ponsel pintar ke sekolah umum maupun lembaga pendidikan agama atau madrasah. Larangan tersebut diberlakukan beberapa hari sebelum kebijakan serupa diterapkan kepada pegawai negeri, menandakan adanya tren pembatasan penggunaan perangkat pintar di berbagai sektor kehidupan publik Afghanistan.

(Sumber: Antara)

x|close