Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memperketat penertiban parkir liar dan juru parkir ilegal di berbagai titik strategis ibu kota. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov DKI menggelar operasi gabungan yang melibatkan 600 personel dari berbagai instansi, terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa keberadaan parkir liar dan juru parkir ilegal selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di Jakarta.
"Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait," ujarnya pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam operasi ini, Pemprov DKI mengerahkan 25 kendaraan operasional untuk mendukung penindakan di lapangan. Penertiban difokuskan pada 15 lokasi prioritas yang selama ini kerap menjadi titik pelanggaran parkir.
Beberapa kawasan yang menjadi sasaran antara lain Kebon Sirih, Jalan Jaksa, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, hingga Tanjung Priok.
Petugas akan melakukan berbagai tindakan tegas, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar aturan, hingga penertiban juru parkir liar yang memanfaatkan ruang publik secara ilegal.
Menurut Budi, praktik parkir liar tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun sistem transportasi Jakarta yang lebih tertib dan berkeselamatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan pihaknya mendukung penuh operasi tersebut demi menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai fungsi yang semestinya.
Menurutnya, penertiban bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
"Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan," ujarnya.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan pihaknya akan memverifikasi identitas para pelanggar guna memastikan status kependudukan mereka.
Jika ditemukan bukan warga DKI Jakarta, pemerintah akan berkoordinasi dengan daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Denny.
Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar (Pemprov DKI)