Ntvnews.id, Jakarta - Penggunaan pelat nomor bergaya kendaraan pejabat kembali menjadi sorotan setelah sebuah mobil mewah Denza D9 viral di media sosial karena memakai pelat bertuliskan “R1 126”. Sekilas, tampilan pelat tersebut menyerupai kode khusus kendaraan menteri yang biasanya menggunakan huruf “RI”.
Video penindakan terhadap mobil listrik itu viral setelah pengemudinya diberhentikan polisi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Setelah diperiksa lebih detail, ternyata pelat nomor tersebut bukan “RI 126”, melainkan “R 1126” yang dimodifikasi sehingga terlihat seperti kode kendaraan pejabat negara.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama menjelaskan penindakan dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, pelat nomor kendaraan diketahui telah diubah dari bentuk aslinya.
"Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126," kata Fery.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Kenegaraan di Istana Élysée Paris
Polisi menilai pengemudi telah melanggar aturan karena mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Pengemudi kemudian langsung dikenai tilang di lokasi.
"Langsung ditilang," katanya.
Pengendara mobil tersebut dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur sanksi bagi kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa modifikasi pelat nomor, termasuk mengubah bentuk huruf atau angka agar menyerupai kendaraan pejabat, termasuk tindakan pelanggaran. Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri sebelumnya juga telah menegaskan bahwa TNKB wajib mengikuti aturan resmi.
Dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sementara itu, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ancaman sanksi bagi pelanggaran penggunaan pelat nomor. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Mobil BYD Denza Pakai Pelat R1 126 (Instagram)