Dugaan Malapraktik di RS Swasta Berinisial S Jakarta Selatan, Pemilik Saham Polisikan Dokter

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 09:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi dokter Ilustrasi dokter (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pasien berinisial Y melaporkan dugaan malapraktik medis ke Polda Metro Jaya setelah menjalani serangkaian tindakan pemasangan stent jantung di sebuah rumah sakit swasta berinisial S di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini mencuat setelah Y menilai tindakan medis yang dijalaninya selama periode 2021 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan kebutuhan klinis. Y diketahui merupakan pasien lama rumah sakit berinisial S sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.

Kuasa hukum Y dari IM Law Firm menjelaskan, kliennya telah menjalani perawatan di rumah sakit itu sejak 2018. Penanganan intensif terhadap kondisi jantung Y dimulai pada Juli 2021 di bawah pengawasan dokter spesialis jantung berinisial dr I.

Baca Juga: Prancis Konfirmasi Kasus Hantavirus Pertama

“Klien kami telah menjalani tujuh kali prosedur kateterisasi dengan total pemasangan delapan stent atau ring jantung,” ujar Sri Sugharti tim kuasa hukum Y dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Meski telah berkali-kali menjalani tindakan pemasangan stent, kondisi kesehatan Y disebut tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Ia justru masih sering merasakan ketidaknyamanan di bagian dada. Situasi itu kemudian membuat pihak keluarga memutuskan mencari second opinion dari sejumlah ahli jantung lain di luar rumah sakit tersebut.

Dari hasil konsultasi lanjutan dengan beberapa dokter spesialis jantung, termasuk Prof. Tan Huay Cheem dari National University Hospital (NUH) Singapura serta ahli jantung dari Amerika Serikat, muncul temuan yang berbeda dengan tindakan medis yang sebelumnya dijalani Y.

Berdasarkan hasil evaluasi angiogram, hanya satu prosedur pemasangan stent yang dilakukan pada 20 Juli 2021 dinilai memiliki indikasi medis yang jelas. Sementara tindakan pemasangan stent lainnya disebut tidak didukung adanya penyumbatan signifikan yang membutuhkan intervensi lanjutan.

Baca Juga: Ngeri, Pesawat Terbakar Saat Mendarat di Nepal

Kuasa hukum Y lainnya, Asri, menyebut sejumlah dokter dan ahli jantung menilai tingkat penyumbatan pembuluh darah jantung kliennya hanya berada pada kisaran 30 hingga 40 persen. Bahkan, ditemukan dugaan pemasangan stent pada pembuluh darah yang tidak mengalami sumbatan berarti.

“Klien kami membayar seluruh biaya rumah sakit, tetapi justru kondisi jantungnya diduga mengalami kerusakan akibat tindakan pemasangan stent yang tidak diperlukan secara medis,” kata tim kuasa hukum.

Akibat banyaknya pemasangan stent tersebut, Y kini disebut mengalami kondisi full metal jacket pada arteri koroner. Istilah itu merujuk pada kondisi ketika terlalu banyak stent dipasang di pembuluh darah jantung.

Menurut hasil second opinion dari sejumlah ahli jantung, kondisi tersebut berisiko memicu berbagai komplikasi serius, mulai dari restenosis, stent thrombosis, serangan jantung mendadak, hingga ketergantungan seumur hidup terhadap obat antiplatelet dan terapi pengendalian kolesterol. Selain risiko medis, kondisi itu juga dinilai dapat menimbulkan beban biaya pengobatan jangka panjang.

Di sisi lain, pihak legal rumah sakit berinisial S disebut telah memberikan penjelasan kepada tim kuasa hukum Y bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan medis yang berlaku.

Meski demikian, tim kuasa hukum menilai penyelesaian perkara belum berjalan terbuka. Mereka berharap ada transparansi terkait tindakan medis yang diterima kliennya selama menjalani perawatan.

“Namun sangat disayangkan, hingga saat ini pihak rumah sakit dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka,” tandasnya.

x|close