Ntvnews.id, Jakarta - Komedian Sule dipastikan akan menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 3 Oktober 2025, setelah sebelumnya ditindak oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan.
"Kasus tersebut sudah dalam proses, nanti tanggal 3 Oktober sidangnya," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Bernard menambahkan, Sule sudah dijadwalkan hadir pada tanggal tersebut untuk menjalani persidangan terkait pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dalam Operasi Lintas Jaya.
Penilangan itu terjadi di Jalan Veteran, Pesanggrahan, pada Kamis 25 September 2025. Saat itu, Sule memilih untuk ditilang lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
Petugas Dishub Jaksel sebelumnya memberikan waktu bagi Sule untuk mencari dokumen uji berkala kendaraan tersebut. Namun, karena tetap tidak bisa menunjukkannya, Sule akhirnya meminta agar ditilang.
Baca Juga: Dishub DKI Buka Suara soal Penilangan Sule dalam Operasi Lintas Jaya
"Namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang," kata Bernard.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan melalui sistem daring memperlihatkan bahwa uji kendaraan bermotor (KIR) milik kendaraan Sule sudah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2025.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, tindakan penilangan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku di lapangan.
Mengacu pada aturan, setiap kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan pribadi jenis kabin ganda.
Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menampilkan Sule diberhentikan petugas Dishub saat mengendarai mobil kabin ganda Toyota Hilux. Video tersebut diunggah akun TikTok @qinoy_81, memperlihatkan Sule menghampiri petugas untuk meminta penjelasan terkait penghentian mobilnya.
Dalam peristiwa itu, Sule ditilang karena kedapatan menggunakan kendaraan kabin ganda dengan KIR yang sudah melewati masa berlaku.
(Sumber : Antara)