Duduk Perkara Erika Carlina Laporkan DJ Panda Soal Ancaman Janin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2025, 08:59
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Erika Carlina Erika Carlina (Dokumentasi )

Ntvnews.id, Jakarta - Perseteruan antara aktris Erika Carlina dan Giovanni Surya alias DJ Panda kini memasuki babak hukum. Erika resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman, penyebaran hoaks, hingga pelanggaran data pribadi. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025.

Erika menyatakan, laporan itu dibuat demi melindungi dirinya dan janin dalam kandungannya yang kini berusia sembilan bulan. Ia mengaku menerima berbagai bentuk ancaman melalui grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.

Baca juga: 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Ngaku Hamil 9 Bulan di Luar Nikah, Ada Jojo hingga DJ Panda


Ancaman di Grup Fanbase

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan Erika. Menurutnya, DJ Panda diduga mengirim pesan berisi ancaman untuk menghancurkan karier Erika di grup tersebut. Tak hanya itu, terlapor juga menyebarkan kabar bohong terkait kehamilan Erika serta melabelinya sebagai psikopat.

“Terlapor juga menyebarkan informasi bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” ungkap Ade Ary, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam keterangannya usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Juli 2025, Erika mengatakan bahwa keselamatan janinnya menjadi alasan utama ia menempuh jalur hukum.

"Aku minta perlindungan hukum karena ada ancaman yang membahayakan janin aku," ujar Erika.

Ia juga mengungkap bahwa ancaman tidak hanya datang dari DJ Panda, tetapi juga dari beberapa anggota grup fanbase yang diduga mendapatkan arahan untuk melakukan serangan digital terhadap dirinya.

Serangan Opini dan Sebaran Data Pribadi

Erika menambahkan, ia mulai menerima serangan langsung di akun media sosialnya sejak 21 Juli. Ia merasa heran bagaimana informasi kehamilannya bisa tersebar luas, dan setelah ditelusuri, sumbernya berasal dari grup fanbase tersebut.

“Di dalam grup itu sudah direncanakan akan menyerang akun aku di bulan Agustus. Tapi sejak 21 Juli, aku sudah dapat DM-DM yang menyerang. Aku juga bingung kenapa orang-orang bisa tahu aku hamil, ternyata asalnya dari grup itu,” jelasnya.

Ia juga menyebut ada penyebaran data pribadi serta penggiringan opini negatif yang bisa berdampak serius pada kesehatan mental dan keselamatan dirinya.

Dalam laporan tersebut, DJ Panda dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 335 KUHP (ancaman), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE (ujaran kebencian), dan Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat kini menanti perkembangan terbaru dari proses hukum yang menyita perhatian publik ini.

x|close