Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Terkait Pengancaman ke Shandy Purnamasari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2025, 19:09
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Isa Zega Isa Zega (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Transgenser Isa Zega dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos Ms Glow Shandy Purnamasari.

Putusan Jaksa Penuntut Umum tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jawa Timur. Dalam dakwaannya, Isa Zega Dituntut hukuman 5 lantaran terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, dengan pidana 5 tahun dengan denda pidana sebesar 10 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah dakwaan tetap ditahan," tutur JPU Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, 30 April 2025.

Terkait tuntutan yang diajukan JPU, Isa Zega menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025 mendatang.

"Dituntut berapapun pada dasarnya Yang Mulia Hakim yang memutuskan. Jadi kami akan mengajukan pembelaan," kata Isa Zega.

Sebelumnya Isa Zega dituding telah menghina Shandy Purnamasari dan mengatai anak dalam kandungan Shandy hingga mengalami kondisi pendarahan.

x|close