Ntvnews.id, Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi menggagalkan pemasukan 40 ton kacang tanah impor yang dikirim dari Malaysia. Hal ini dilakukan setelah hasil pengujian menunjukkan kandungan aflatoksin melampaui ambang batas yang diizinkan.
Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang menyampaikan bahwa komoditas tersebut terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan.
"Kacang tanah itu mengandung aflatoksin yang melebihi ambang batas maksimum sebesar 20 µg/kg dan aflatoksin B1 melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) yaitu 15 µg/kg," kata Sudiwan Situmorang di Jambi, Rabu, 25 Februari 2026.
Hasil pengujian laboratorium rujukan Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) menunjukkan total aflatoksin mencapai 60,0659 µg/kg, jauh di atas batas maksimum 20 µg/kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016.
Sementara itu, kadar aflatoksin B1 (AFB1) tercatat sebesar 52,0114 µg/kg, melebihi BMR yang ditetapkan sebesar 15 µg/kg.
"Penolakan ini adalah langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat,” ujar Sudiwan.
Ia menegaskan bahwa Barantin berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya media pembawa yang berisiko terhadap keamanan dan mutu pangan.
Baca Juga: BPOM Tegaskan Produk Impor AS Tetap Wajib Kantongi Nomor Izin Edar
Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Berdasarkan dokumen pengiriman, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sementara negara asal kacang tanah tersebut adalah India.
Penolakan resmi telah dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah sebelumnya Karantina Jambi menyampaikan Nota Ketidaksesuaian atau Notification Non-Compliance (NNC) kepada otoritas negara terkait.
“Pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia, hal itu dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan bagi manusia dan lingkungan,” kata Sudiwan.
AFB1 dikenal sebagai mikotoksin yang menjadi perhatian serius dalam sistem keamanan pangan nasional maupun global. Mikotoksin, khususnya aflatoksin, adalah racun berbahaya yang dihasilkan oleh jamur Aspergillus flavus pada makanan seperti kacang tanah.
Zat ini bersifat karsinogenik dan dapat memicu gangguan kesehatan berat seperti kerusakan hati, penurunan daya tahan tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker hati apabila dikonsumsi melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Dirut Agrinas Siap Taat Keputusan Pemerintah Soal Impor Pikap India
“Pengawasan terhadap cemaran pada komoditas ini menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dan kami mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudiwan.
Sebelumnya, pada awal Februari 2026, Karantina Riau juga menolak 80 ton kacang tanah impor asal Malaysia karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Barantin dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas, khususnya yang berisiko tinggi membawa cemaran berbahaya.
(Sumber: Antara)
Kacang tanah impor Malayasia yang di tolak Barantin Jambi. (ANTARA/HO/Humas Barantin Jambi) (Antara)