Berantas Tambang Ilegal, Negara Berhasil Amankan 70.000 Ton Batu Bara di Kaltim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2026, 08:02
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) amankan 70 ribu ton batu bara di Kaltim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) amankan 70 ribu ton batu bara di Kaltim (Dokumentasi )

Ntvnews.id, Kutai Kertanegara - Menjelang pergantian tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) /illegal mining.

Pada 28 hingga 30 Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menerjunkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan/stockpile batu bara hasil PETI di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, karena itu harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.

"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12).

Jeffri mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan batu bara sejumlah kurang lebih 70 ribu ton. Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menteri ESDM Tegaskan Kembali Target Hentikan Impor Solar di Tahun 2026

"Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," Jeffri menjelaskan.

Jeffri juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang terganggu akan keberadaan stockpile ilegal ini. Jeffri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.

Pengamanan ini dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Arahan Prabowo tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

x|close