Bahlil Lahadalia Tegaskan Evaluasi dan Sanksi Tegas Untuk Tambang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 15:22
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. ANTARA/HO-Kementerian ESDM Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. ANTARA/HO-Kementerian ESDM (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga berkontribusi pada terjadinya banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap bencana yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat, Bahlil menjelaskan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan di beberapa provinsi. "Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menilai dampak aktivitas tambang terhadap bencana di lapangan. "Jadi, nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi, saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," lanjutnya.

Bahlil menambahkan bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan tindakan hukum terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar ketentuan dan berpotensi merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat. "Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," tegasnya.

Baca Juga: Bahlil Lapor ke Presiden, Pasokan Listrik Aceh dan Tapteng Pulih Besok

Kementerian ESDM, menurut Bahlil, bahkan siap mencabut izin usaha pertambangan apabila ditemukan pelanggaran serius. Data kementerian menunjukkan bahwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) serta 19 izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas logam.

Di Aceh, terdapat satu KK emas yang diterbitkan pada 2018, serta tiga IUP emas yang telah berlaku sejak 2010 dan 2017. Provinsi tersebut juga memiliki tiga IUP untuk komoditas besi yang terbit pada periode 2021–2024, tiga IUP bijih besi DMP yang berlaku sejak 2011–2020, dan dua IUP bijih besi yang berlaku antara 2012–2018. Selain itu, ada satu KK komoditas timbal dan seng yang wilayah kerjanya mencakup Aceh dan Sumatera Utara, aktif sejak 2018.

Untuk wilayah Sumatera Utara, terdapat dua KK emas DMP yang diterbitkan pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku pada 2017. Sementara di Sumatera Barat, tercatat empat IUP komoditas besi yang terbit pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang telah berlaku sejak 2013, satu IUP timah hitam sejak 2020, serta satu IUP emas yang aktif mulai 2019.

 

(Sumber : Antara)

 

x|close