Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mencakup aturan khusus mengenai aktivitas transaksi daring.
Ia menjelaskan bahwa Komisi VI DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan dua regulasi penting tersebut sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam menghadapi dinamika transaksi digital yang semakin berkembang.
“Itu mengatur untuk transaksi di online-nya. Jadi itu semua nanti akan masuk. Jadi di hilirnya juga kita akan perkuat dari sisi undang-undangnya,” ujar Darmadi saat konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Darmadi menambahkan bahwa penguatan regulasi tersebut bertujuan agar upaya pencegahan pelanggaran dan perlindungan konsumen di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang melakukan pemusnahan balpres pakaian bekas impor sebagai upaya melindungi industri tekstil skala kecil dan menengah di dalam negeri.
Baca Juga: Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Akan Kurangi Kewenangan Komnas HAM
“Saya melihat bahwa ternyata penegakan hukumnya sudah berjalan. Jadi kita apresiasi,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena thrifting atau maraknya pakaian bekas impor menjadi salah satu faktor yang merugikan pelaku industri kecil menengah (IKM) tekstil nasional.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya meminta dukungan PP Muhammadiyah terkait revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global, serta meningkatkan daya saing nasional.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa aturan terkait persaingan usaha perlu diperbarui agar relevan dengan perkembangan ekonomi.
Ia menyatakan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 telah berlaku hampir 25 tahun tanpa revisi sehingga sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan adanya pembaruan tersebut, ia berharap tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif sehingga dapat menarik investasi, meningkatkan efisiensi usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.
(Sumber : Antara)
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers pemusnahan balpres pakaian bekas impor di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 14 November 2025. ANTARA/Aji Cakti/pri. (Antara)