Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur secara khusus mengenai koperasi yang mendapat izin untuk mengelola tambang mineral dan batu bara.
“Kami akan kaji kemungkinan untuk membuat peraturan menteri Koperasi,” kata Ferry dalam acara “1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran” di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam rancangan aturan tersebut nantinya koperasi yang dapat mengajukan izin pengelolaan tambang harus memiliki anggota yang berasal dari masyarakat di wilayah sekitar tambang. Ferry menegaskan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak akan membuat syarat yang mempersulit proses perizinan.
“Kalau permen sudah keluar, langsung bisa ajukan izin ke Kementerian ESDM. Kalau itu koperasi, berarti ke Kementerian Koperasi. Kami hanya akan mengatur ranah koperasinya, sementara syarat teknis tetap mengikuti aturan di Kementerian ESDM,” jelasnya.
Ferry menargetkan peraturan menteri tersebut dapat diterbitkan pada pekan depan. Ia menilai keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan penting agar masyarakat desa di sekitar wilayah tambang dapat ikut merasakan manfaat ekonomi secara langsung.
Baca Juga: Menkop: Kopdes Merah Putih Siap Tampung Hasil Produksi Warga
“Justru kenapa koperasi perlu diberi kesempatan mengelola tambang, karena anggotanya berasal dari masyarakat desa di sekitar tambang itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferry menyebut bahwa untuk pertama kalinya koperasi diberikan ruang untuk mengelola tambang dan mineral hingga luas 2.500 hektare. Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ia menilai kebijakan tersebut menandai era baru bagi koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional, serta menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat posisi koperasi agar mampu bersaing dengan korporasi besar di sektor strategis seperti pertambangan.
(Sumber : Antara)