Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp1,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Priok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 18:46
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. 

Penindakan ini dilakukan pada Sabtu hingga Selasa 09-12 Agustus 2025 di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang). 

Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini merupakan pelaksanaan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang. 

Baca juga: Rokok Ilegal Dominasi 61 Persen Kasus Penindakan Barang Ilegal oleh Bea Cukai

“Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Djaka dalam keterangan tertulisnya Kamis 14 Agustus 2025.

Kronologi Penindakan berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (09/08), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya 7  peti kemas terindikasi bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225. Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212.

Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan 7 peti kemas tersebut. 

Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3, yang mengindikasikan 3 peti kemas bermuatan ballpress. 

Baca juga: Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional Buat Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

Kemudian, 3 peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL. Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 bale tas bekas. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp1.510.000.000. 

Setelah pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan. 

Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

x|close