Ntvnews.id, Jakarta - Harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga pada periode kedua Juli 2025, terkoreksi tipis sebesar 0,01 persen dibandingkan periode pertama Juli 2025, yakni menjadi USD 4.683,84 per ton dari USD 4.684,41 per ton.
Penetapan HPE ini tertuang dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1640 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar’, tertanggal 11 Juli 2025 dan berlaku untuk periode 15–31 Juli 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, penurunan harga ini dipengaruhi dinamika harga logam ikutan dalam konsentrat tembaga.
Dalam hal ini, khususnya emas yang permintaannya turun akibat penguatan dolar Amerika Serikat serta meredanya ketegangan geopolitik.
“Meskipun harga logam ikutan tembaga murni naik sebesar 1,3 persen dan perak naik 0,1 persen, nilai konsentrat tembaga secara keseluruhan sedikit tertekan karena harga logam ikutan emas turun sebesar 1,1 persen. Kondisi ini berkontribusi signifikan dalam penghitungan HPE,” ucap Isy dalam keterangan resminya, Selasa 15 Juli 2025.
Baca juga: Fakta Memilukan Mayat Pria Ditemukan Mengambang Bersama Motornya di PIK
Baca juga: Haji Faisal Ogah Undang Mayang dan Dody Sudrajat di Ulang Tahun Gala
Perubahan harga logam-logam utama ini mencerminkan dinamika pasar global yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Di antara sejumlah faktor yang ada, yaitu fluktuasi permintaan global, penurunan stok akibat gangguan produksi di negara-negara produsen utama, serta perkembangan situasi geopolitik.
Menurut Isy, penetapan HPE didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan mengacu pada data harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk harga tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga emas dan perak.
“Penetapan HPE sebagai acuan dalam perhitungan bea keluar (BK) dilakukan secara berkala dan transparan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan,” kata Isy.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, proses penetapan HPE melibatkan koordinasi antarkementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Hal ini untuk memastikan bahwa HPE yang ditetapkan mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif," tandasnya.