Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memaparkan empat strategi utama pembenahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memperluas pemerataan layanan, meningkatkan standar keamanan pangan, serta memperkuat aspek tata kelola dan pengawasan, bertepatan dengan momentum dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Empat pilar pembenahan tersebut mencakup percepatan jangkauan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), peningkatan mutu dan keamanan makanan, serta perbaikan validasi data penerima manfaat disertai penindakan tegas terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
“Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” ujar Zulhas dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.
1. Akselerasi Layanan di Wilayah 3T
Pemerintah menggenjot pemerataan akses MBG melalui aktivasi unit SPPG baru, khususnya di kawasan 3T yang selama ini menghadapi kendala geografis dan keterbatasan infrastruktur.
Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat telah mengaktifkan 480 SPPG baru di 16 provinsi wilayah Indonesia timur pada 2 Oktober 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan peresmian 980 SPPG di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali pada 14 Oktober. Pada pekan keempat Oktober ini, pemerintah juga menjadwalkan tahap berikutnya dengan prioritas penyasar pada pondok pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan di daerah terpencil. Selain itu, petunjuk teknis operasional SPPG untuk wilayah 3T ditargetkan rampung pada pekan ini.
2. Penataan Kelayakan dan Tata Kelola Dapur SPPG
Langkah kedua difokuskan pada penataan tata kelola dapur MBG, yang diiringi dengan pemberlakuan skema insentif baru sebesar Rp2.000 per porsi sejak 2 Oktober 2026, serta verifikasi ulang kelayakan operasional dapur.
Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), setiap unit SPPG diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang menjalani sanksi penghentian operasional sementara, bebas dari catatan insiden fatal, serta mampu melayani minimal 1.000 penerima manfaat. Hingga kini, data BGN mencatat sebanyak 26.385 SPPG telah berstatus operasional dalam skema SPS 2 demi memastikan standar baku penyelenggaraan program.
3. Peningkatan Keamanan Pangan dan Uji Coba Metode Prasmanan
Pemerintah terus mengoptimalkan mutu dan keamanan makanan, salah satunya melalui uji coba model penyajian MBG secara prasmanan di 66 unit SPPG yang tersebar di 10 provinsi. Model ini mengadopsi praktik terbaik dari sejumlah negara seperti Jepang dan Italia.
Evaluasi awal menunjukkan bahwa metode prasmanan efektif menjaga suhu kehangatan makanan, meminimalisir sisa makanan (food waste), sekaligus menjadi sarana edukasi gizi secara langsung melalui pelibatan aktif guru dan siswa. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala sebelum memutuskan perluasan metode ini ke daerah lainnya.
4. Validasi Data Sasaran dan Penindakan Tegas
Langkah keempat menitikberatkan pada penertiban basis data penerima manfaat agar penyaluran tepat sasaran. Pendataan dilakukan secara akurat berbasis by name by address yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cakupan sasaran ini meliputi peserta didik, santri, serta kelompok 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui). Integrasi data tersebut tidak hanya menjamin ketepatan distribusi, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi efektivitas program.
Zulhas menegaskan bahwa pembenahan struktural ini harus berjalan seiring dengan pembersihan praktik-praktik kotor, seperti keberadaan yayasan fiktif atau perantara yang berpotensi memicu korupsi dalam pengelolaan SPPG.
“Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerjasama korupsi, itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang sengaja, (bukti) jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa lembaganya tengah merintis uji coba integrasi kamera pengawas (CCTV) di sekitar 70 SPPG dengan pusat pemantauan terpusat berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Langkah ini ditujukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) secara real-time, mulai dari tahap penyiapan bahan, proses pengolahan, hingga sterilisasi peralatan makan.
Aspek pengawasan di daerah juga diperkuat melalui sinergi dengan Satuan Tugas MBG di tingkat lokal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Melalui rangkaian pembenahan komprehensif ini, pemerintah optimistis perluasan cakupan program MBG dapat berjalan seirama dengan jaminan keamanan pangan, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas tata kelola yang tinggi.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri mengenai penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (19/10/2026) (Antara)