Puluhan Perusahaan Gunakan Lahan Transmigrasi, Mentrans Iftitah Bidik Penerimaan Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 15:48
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menargetkan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.  Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menargetkan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menargetkan pembaruan Undang-undang Ketransmigrasian dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. 

Iftitah menjelaskan revisi aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat pengelolaan lahan transmigrasi, termasuk membuka peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan oleh investor.

Awalnya Iftitah mengungkapkan hal yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan yang selama ini hanya berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi.

"Faktanya hari ini lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi. Padahal kita ingin pemanfaatan itu ada PNBPnya," ucap Iftitah pada Kamis 8 Oktober 2026 malam.

Baca juga: Mentrans Dukung Pengolahan Air Laut untuk Pusat Data di Batam

Ia menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2023 telah memberikan catatan bahwa pemanfaatan lahan itu seharusnya menghasilkan PNBP bagi negara.

Pasalnya Iftitah menegaskan Kementerian Transmigrasi menghadapi kendala regulasi karena pengelolaan lahan transmigrasi masih menggunakan rezim tanah, bukan rezim aset. 

Kondisi tersebut membatasi kewenangan kementerian untuk memperoleh PNBP dari pemanfaatan lahan.

"Saat ini kami sedang merancang satu aturan yang termasuk dimasukkan di dalam undang-undang tersebut yang membatasi Kementerian Transmigrasi untuk mendapatkan PNBPnya karena rezim yang digunakan rezim tanah, bukan rezim aset," tegasnya. 

Selain persoalan PNBP, Iftitah juga mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT). 

Lembaga ini nantinya diharap dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas kementerian dalam pembangunan kawasan transmigrasi.

Menurut dia, integrasi program dan anggaran antarkementerian diperlukan agar pembangunan kawasan transmigrasi dapat berjalan lebih terarah dan terpadu.

"Karena kita sadar bahwa anggaran-anggaran tersebut bisa diintegrasikan untuk satu pembangunan kewilayahan yang lebih terintegrasi jika ada sinergi dan kolaborasi antar kementerian," ujarnya.

Baca juga: Transmigrasi Tak Lagi Sekadar Pindahkan Penduduk, Mentrans Iftitah Ungkap Paradigma Baru

Iftitah menyebut, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait rencana pembaruan undang-undang tersebut. 

Dalam hal ini, ia berencana bertemu dengan Ketua DPD RI untuk membahas lebih lanjut dukungan terhadap agenda tersebut.

Kementrans memproyeksikan perubahan mendasar dalam tata kelola ketransmigrasian nasional yang ditargetkan masuk dalam Prolegnas pada tahun 2027.

x|close