Kemenhut: RKTN Perluas Perspektif Pemanfaatan Nilai Ekonomi Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 15:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pembukaan Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pembukaan Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan implementasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 telah mendorong perubahan perspektif dalam memandang nilai ekonomi hutan. Pengelolaan kawasan kini tidak lagi hanya berorientasi pada hasil kayu, tetapi juga mencakup berbagai potensi ekonomi lainnya.

“RKTN juga memperluas cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan. Pengelolaan kawasan tidak lagi hanya bertumpu pada hasil kayu, namun semakin diarahkan pada multiusaha kehutanan, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, bioekonomi, ekonomi sirkular, karbon hutan, serta penguatan hilirisasi produk kehutanan,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Ade menjelaskan bahwa RKTN terbaru menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan hutan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan. Menurutnya, pendekatan land sharing dan land sparing memungkinkan berbagai kepentingan di kawasan hutan dikelola secara terpadu tanpa mengurangi fungsi utama kawasan tersebut.

Baca Juga: Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam

Ia menambahkan, pendekatan tersebut dirancang untuk menyelaraskan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial dalam satu sistem pengelolaan yang berkelanjutan.

“Arah tersebut sekaligus membuka ruang agar hutan memberikan nilai tambah ekonomi dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya,” ujar dia.

Selain aspek ekonomi dan lingkungan, Ade menuturkan bahwa RKTN juga memberikan perhatian besar terhadap pemberdayaan masyarakat. Program tersebut mengarahkan penguatan perhutanan sosial, penyelesaian konflik tenurial dan reforma agraria, peningkatan kapasitas masyarakat di sekitar kawasan hutan, serta mendorong keterlibatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemuda, perempuan, maupun masyarakat adat dalam memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan.

Di sisi lain, RKTN juga memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap upaya penanganan perubahan iklim. Hal itu diwujudkan melalui implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, rehabilitasi dan restorasi ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, hingga pengembangan sistem informasi spasial serta digital forestry.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Dorong Generasi Muda Siapkan Diri untuk Green Jobs di Sektor Kehutanan

Ade menegaskan pembaruan RKTN menjadi langkah penting agar pengelolaan kawasan hutan mampu menjawab kebutuhan konservasi, pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memenuhi komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim.

“Melalui implementasi RKTN yang konsisten, pemerintah ingin memastikan setiap hektare kawasan hutan dikelola dengan arah yang semakin jelas, yaitu hutannya tetap lestari, pembangunan tetap berjalan, dan manfaat ekonomi maupun sosialnya semakin dirasakan masyarakat,” kata dia.

(Sumber: Antara)

x|close