Purbaya Siapkan Ahli Hukum Untuk Hadapi Gugatan Patriot Bond di MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 22:43
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi (judicial review) terhadap Patriot Bond yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi (judicial review) terhadap Patriot Bond yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi (judicial review) terhadap Patriot Bond yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya menegaskan pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung serta menghormati mekanisme yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. 

Menurutnya, pemerintah juga akan menunggu hasil putusan atas permohonan tersebut.

"Kita lihat aja gimana hasilnya. Kita lihat aja gimana hasil gugatannya," ucap Purbaya, Selasa 14 Juli 2026.

Baca juga: Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Belum Optimal: Ada Kendala Sana-sini

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan tim ahli hukum untuk memastikan kebijakan Patriot Bond dapat dipertahankan secara hukum dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Saya berdoa, saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara secara resmi mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koalisi menilai ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.

Permohonan yang diajukan pada Selasa 14 Juli 2026 menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

Menurut pemohon, kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca juga: Rupiah Masih di Rp18 Ribu per Dolar, Purbaya Yakin Investor Kembali ke RI

Kuasa hukum para pemohon Muhamad Saleh mengatakan permohonan tersebut tidak mempermasalahkan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

“Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," kata Saleh.

x|close