Ntvnews.id, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Telkom Akses, terus memperkuat penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya untuk aktivitas yang dilakukan di area ruang terbatas (confined space). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam melindungi para teknisi yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan operasional infrastruktur digital nasional.
AVP External Communication Telkom, Sabri Rasyid, mengatakan perlindungan terhadap pekerja lapangan merupakan aspek mendasar dalam setiap proses transformasi digital yang dijalankan perusahaan. Menurutnya, pekerjaan di ruang terbatas memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga membutuhkan disiplin, pemahaman bahaya, dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan yang ketat.
“Bekerja di ruang terbatas bukan sekadar urusan teknis, melainkan disiplin yang menuntut kehati-hatian tinggi, pemahaman risiko, dan kepatuhan terhadap prosedur,” kata Sabri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa sejak 13 Oktober 2021, Telkom Akses telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk pekerjaan di ruang terbatas. SOP tersebut disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta pedoman resmi dari Direktorat Pengawasan Norma K3.
“Sejak 13 Oktober 2021, Telkom Akses telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Bekerja di Ruang Terbatas, yang disusun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta panduan resmi Direktorat Pengawasan Norma K3,” imbuhnya.
Baca Juga: Safety Over Profit, Pertamina Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja Tingkatkan Keselamatan Kerja
Sabri menuturkan, SOP tersebut mengatur berbagai tahapan kerja secara rinci, mulai dari identifikasi potensi bahaya, pemeriksaan kadar oksigen di lokasi kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga prosedur evakuasi dan penyelamatan dalam kondisi darurat. Setiap pekerjaan juga harus melalui mekanisme permit to work yang disetujui petugas berwenang dan diawasi langsung oleh tim Health, Safety, and Environment (HSE).
“Telkom Akses memahami bahwa ruang terbatas adalah area berisiko tinggi di mana kelalaian sekecil apapun dapat berdampak fatal. Karena itu, perusahaan memastikan seluruh teknisi memiliki pemahaman dan kepatuhan penuh terhadap SOP,” ujar Sabri.
Sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan kerja, Telkom Akses secara rutin menggelar pelatihan dan sertifikasi K3 bagi para teknisinya. Program tersebut dirancang untuk membentuk tenaga kerja yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kesadaran tinggi terhadap risiko keselamatan di lingkungan kerja.
Dalam pelaksanaannya, peserta pelatihan dibekali berbagai materi yang mencakup aspek teknis dan pembentukan budaya keselamatan (safety culture), seperti kewaspadaan, kepedulian terhadap sesama pekerja, serta tanggung jawab terhadap lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Baca Juga: Konsistensi Grup Merdeka Bangun Sistem Keselamatan Kerja Berstandar Tinggi
Selain itu, perusahaan juga memperkuat kebijakan terkait ruang terbatas melalui sistem pengendalian operasional yang mengatur proses kerja aman, evaluasi risiko, dan langkah mitigasi secara sistematis. Penguatan ini dilakukan untuk memastikan penerapan standar internasional ISO 45001:2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 berjalan konsisten di seluruh proyek infrastruktur bawah tanah yang dikelola perusahaan.
Menurut Sabri, pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi nasional, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya pada aspek keselamatan dan transparansi operasional.
“Bagi Telkom Akses, ESG bukan hanya laporan tahunan, tapi filosofi kerja. Keselamatan dan keberlanjutan sudah sewajarnya berjalan beriringan,” kata Sabri.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Kegiatan pelatihan dan sertifikasi Keselamatan Ruang Kerja Terkait Ruang Terbatas (confined space) oleh Telkom Akses. (ANTARA/HO-Telkom) (Antara)