Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memperketat batas pembelian mata uang dolar Amerika Serikat (AS) tanpa underlying atau dokumen pendukung menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari penyesuaian aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang sebelumnya telah diterapkan sejak April 2026.
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” kata Perry dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Baca Juga: Bank Indonesia Catat Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.658 Triliun pada Kuartal I 2026
Menurut Perry, pembelian dolar tanpa underlying masih diperbolehkan, namun penurunan batas dilakukan agar transaksi pembelian valuta asing benar-benar berdasarkan kebutuhan riil, bukan untuk spekulasi.
Ia menjelaskan, sejak kebijakan penurunan batas menjadi 50.000 dolar AS diberlakukan pada April 2026, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa dokumen pendukung menurun menjadi 6,5 persen dibandingkan periode Januari–Maret 2026 yang mencapai 10,8 persen.
Adapun setelah batas kembali dipangkas menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni 2026, BI memproyeksikan proporsi pembelian dolar tanpa underlying akan turun lagi menjadi sekitar 3,5 persen.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tujuh langkah penguatan kebijakan moneter BI dalam menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang terus berlangsung sejak memanasnya konflik di Timur Tengah pada Februari 2026.
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Selain memperketat pembelian dolar tanpa dokumen pendukung, BI juga meningkatkan intensitas stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi valas dalam jumlah besar di pasar domestik maupun luar negeri.
Bank sentral turut mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025 dan menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen guna menarik aliran modal asing.
Di sisi lain, BI terus membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga likuiditas dan stabilitas rupiah.
Baca Juga: BI: Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Hingga Mei 2026, realisasi pembelian SBN tercatat mencapai Rp133,39 triliun setelah sepanjang 2025 mencapai Rp332,14 triliun.
“Kami meyakini bahwa rupiah ke depan akan menguat,” ujar Perry.
Bank Indonesia juga memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar, serta memperluas penggunaan transaksi Yuan dan Rupiah melalui skema local currency transaction (LCT).
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas rupiah di tengah tingginya tekanan global dan meningkatnya permintaan valuta asing di pasar domestik.
(Sumber: Antara)
Gubernur Bank Indonesia (Bank Indonesia) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa terdapat tiga langkah kebijakan utama yang perlu dijalankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketidakseimbangan global (global imbalances). Hal tersebut (Antara)