Wamen ATR: Sertifikasi Tanah Wakaf Selaras dengan Arah Kebijakan Asta Cita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 16:16
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan. Rabu 6 Agustus 2025. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan. Rabu 6 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Untuk mendukung Asta Cita, tentunya kita ketahui pengelolaan tanah dan tata ruang menjadi sangat penting yang mana prinsipnya adalah harus berkeadilan. Jika pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah bisa dilakukan dengan baik, harapannya akan meminimalisir sengketa, konflik dan perkara pertanahan dalam hal wakaf dan rumah ibadah,” ujar Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah yang memang diniatkan sebagai wakaf atau yang saat ini sudah berfungsi sebagai tanah wakaf dan tempat ibadah, agar segera mengurus sertifikasinya ke Kantor Pertanahan di wilayah kota atau kabupaten masing-masing.

Baca Juga: Profil Ossy Dermawan, Wamen ATR di Kabinet Prabowo-Gibran yang Berlatar Militer

“Jangan segan-segan datang ke Kantor Pertanahan untuk diuruskan sertifikat tanah wakafnya. Karena, dari Kementerian ATR/BPN akan menjamin kemudahan dan percepatan legalisasi aset tanah wakaf agar bermanfaat untuk umat,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menaruh fokus pada percepatan program sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan salah satu prioritas utama dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Kementerian ATR/BPN menargetkan peningkatan dan percepatan kerja dalam program sertifikasi tanah wakaf secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Ossy menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pelaksanaan wakaf.

Baca Juga: Prabowo: Kita Harus Realistis Melihat Situasi

“Langkah yang paling penting adalah validasi data wakaf. Kementerian Agama memberikan data jumlah tempat ibadah di seluruh Indonesia, kemudian dari datanya kita validasi, untuk kemudian kita atur berapa target sertifikasi per tahunnya,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close