Ntvnews.id, Jakarta - Pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) mengaku siap mengembalikan dana member yang membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Hanya, BAT Bank ingin prosedur sewajarnya dipenuhi terlebih dahulu.
Ini dinyatakan Humas BAT Bank R. Zakaria, usai pihaknya beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Kita sudah diperiksa polisi beberapa kali dan hasilnya ini memang kita nggak ada masalah dengan mereka," ujar Zakaria kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.
"Cuma yang jadi masalah legalitas daripada pelapor sendiri selama ini kan tidak jelas. Kalau kita minta jawaban mereka selalu menghindar," imbuhnya.
Padahal, pihaknya telah mengusulkan kepada polisi yang mengusut persoalan ini, agar pelapor melaksanakan prosedur seperti biasa jika ingin uangnya kembali.
"Sedangkan usul daripada kita kepada polisi, dia mau minta uang kembali kan dia harus teken depositonya yang mau drop ya, cut ya. Bikin permohonan," tutur Zakaria.
"Dia maunya dia setor deposito, dapat deposito dari kita, deposito itu bisa diuangkan di mana saja di kas, ya nggak bisa dong. Kita minta waktu. Kalau benar-benar mereka itu datang aja teken, kita bayar, gitu aja," sambungnya.
BAT Bank sendiri mengakui bahwa telah menerima uang dari pelapor. Uang itu, hingga kini masih ada. Walau begitu, Zakaria kembali menegaskan, bahwa apabila pelapor ingin meminta kembali uangnya, cukup mengikuti prosedur yang berlaku saja.
"Karena dia merasa pernah menyetor uang, dan uang itu kita akui masih ada dengan kita, dia minta ada dikembalikan, ya boleh dikembalikan, tapi ada prosedur. Tanda terima, dari polisi mengusulkan RJ (Restorative Justice) ya," tuturnya.
Pihaknya sendiri telah bersurat kepada pihak pelapor. Namun, bukannya dibalas, malah ada pihak lainnya yang justru berbicara kepada pihak BAT Bank. Padahal, pihak itu tak ada kaitannya dengan persoalan tersebut.
Diketahui, permasalahan ini berawal dari kedatangan ke kantor BAT Bank untuk menjadi member. Aiman dan Putera membuat penawaran member kepada J.
Kemudian Aiman dan Putera membuat pengajuan member melalui surat offering letter dan ditanda tangani oleh J. Persetujuan member sudah dilakukan melalui proses transfer dana senilai USD 1.000.000 (member platinum).
Proses selanjutnya dibuatkan legalitas perusahaan lengkap di Jakarta. Sedangkan J dibuatkan KITAS karena yang bersangkutan warga negara Malaysia. Namun, proses pembuatan KITAS mengalami keterlambatan karena ada kendala sistem di imigrasi sehingga memakan waktu selama satu bulan lamanya.
Setelah legalitas PT dan KITAS atas nama J sudah selesai, dilakukan pembukaan rekening giro untuk nama PT yang dimiliki J di salah satu bank.
Selanjutnya, dilakukan proses pengajuan fasilitas back to back, namun ditolak karena perusahaan tersebut tidak memiliki direktur yang warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian diajukan proses lagi di salah satu bank lainnya. Namun lagi-lagi terjadi penolakan selama tiga kali yang memakan waktu kurang lebih satu bulan.
Setelah dilakukan perubahan akta yang ada direktur WNI, kemudian diajukan kembali proses di salah satu bank awal seperti pada saat proses pertama. Namun dalam proses fasilitas bank, terjadi proses somasi dari pihak J dan pengacaranya. Hingga akhirnya persoalan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Humas BAT Bank R. Zakaria (kanan).