Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di Facebook yang menyebutkan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun. Narasi tersebut menyatakan potongan berasal dari gaji bulanan, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta tambahan dari THR dan gaji ke-13.
Berikut isi klaim dalam unggahan tersebut:
“Guru ASN Ternyata Membayar Iusran BPJS Sebanyak 26 Kali Dalam Setahun
12 Kali Gaji Bulanan 12 Kali Gaji TPG 2 Kali TPG THR & Gaji 13
Menyala BPJS Semoga Pelayanannya Tambah Mantap”
Namun, benarkah informasi tersebut?
Unggahan yang menarasikan guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun. Faktanya, Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran JKN bagi peserta PPU, termasuk guru ASN, dihitung sebesar 1 persen dari total pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, seperti gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. (Facebook) (Antara)
Baca Juga: Cek Fakta: BMKG Sebut Kemarau 2026 Bakal Jadi yag Terparah
Penjelasan:
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun BPJS Kesehatan yang mendukung klaim tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, dihitung sebesar 1 persen dari total pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sebagian besar iuran tersebut juga ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
"Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," ujar dia, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Menlu Iran Sebut Prabowo “Pecundang” Dipastikan Hoaks
Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam komponen yang dihitung untuk iuran BPJS Kesehatan, sehingga tidak dikenakan potongan.
Dengan demikian, klaim yang menyebut guru ASN membayar iuran BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun tidak benar.
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA) (Antara)