4 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 23:03
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa Polisi Militer telah menetapkan empat personel TNI sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka diketahui berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES. Mereka kini telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," kata Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka sudah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan hingga saat ini masih berada di bawah pengawasan ketat Polisi Militer Kodam Jaya Guntur. Proses penyidikan pun masih terus berjalan, dengan penyidik POM TNI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.

Aulia memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berjalan tanpa hambatan.

Sebelumnya, TNI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi, Markas Besar TNI juga telah melakukan langkah internal dengan menyerahkan jabatan Kepala BAIS yang sebelumnya dipegang Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo.

"Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

 
 
x|close