Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 20:07
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (Istimrwa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang mulai diterapkan pada 1 April 2026. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers daring, Selasa, 31 Maret 2026 malam.

Bahlil menjelaskan bahwa pembelian BBM untuk kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

"Kita harus membeli BBM dengan wajar dan bijak. Saya sebagai mantan sopir angkot, bijak itu kalau 50 liter itu tangki sudah penuh. Kita akan dorong ke sana. Yang tak penting-penting kita mohon bisa bijak," ucap Bahlil.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum yang melayani masyarakat.

Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Sebelumnya, rencana pembatasan BBM telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Aturan tersebut mengatur distribusi solar dan bensin subsidi (RON 90) oleh badan usaha penugasan untuk sektor transportasi.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari. Untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, batasnya ditetapkan 50 liter per hari.

Khusus pembelian BBM jenis Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat juga dibatasi maksimal 50 liter per hari. Hal serupa berlaku untuk kendaraan layanan publik.

Arsip - Petugas SPBU Pertamina mengisi BBM pelanggan. (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga) <b>(Antara)</b> Arsip - Petugas SPBU Pertamina mengisi BBM pelanggan. (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga) (Antara)

Selain pembatasan volume, BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penyalur untuk mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan transaksi BBM jenis solar maupun bensin RON 90.

"Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu jenis minyak solar dan/atau jenis BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan itu juga ditegaskan, apabila terjadi penyaluran BBM subsidi melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, melainkan dihitung sebagai BBM umum.

x|close