Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan sepenuhnya mengikuti regulasi yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya terkait skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Berkaitan dengan work from home atau work from anywhere, yang jelas pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepenuhnya," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Meski belum ada keputusan final, Pramono memastikan bahwa jika kebijakan WFH diterapkan, maka tidak akan diberlakukan pada hari Rabu. Hal ini karena hari Rabu telah ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi umum di Jakarta.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak DKI Jakarta Triwulan 1 Lampaui Target
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Pramono: Transaksi Jakarta Festive Wonders Tembus Rp67,5 Triliun
"Hanya memang saya sudah memutuskan untuk harinya pasti tidak hari Rabu," tambahnya.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait implementasi kebijakan WFH atau WFA.
Belum adanya pembahasan lebih lanjut di tingkat daerah membuat kebijakan ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
"Ya kita kan nunggu, kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat terutama dari Kementerian PAN-RB," tutup Pramono Anung.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)