Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Lengkapi Dokumen Kependudukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2026, 10:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jakarta masih menjadi magnet bagi masyarakat untuk mengadu peruntungan selepas Lebaran. Untuk kenyamanan bersama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan para pendatang baru untuk lapor dan melengkapi prosedur administrasi kependudukan Jakarta masih menjadi magnet bagi masyarakat untuk mengadu peruntungan selepas Lebaran. Untuk kenyamanan bersama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan para pendatang baru untuk lapor dan melengkapi prosedur administrasi kependudukan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan pentingnya pelaporan administrasi bagi para pendatang baru usai momentum Lebaran.

Kota Jakarta masih menjadi magnet bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk mengadu peruntungan, sehingga tertib administrasi kependudukan dinilai penting demi menjaga kenyamanan bersama.

Baca Juga: WFA Pemprov DKI Masih Berlaku hingga 27 Maret

Pendatang diimbau segera melapor dan melengkapi dokumen sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah pendatang pasca-Lebaran menunjukkan tren fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2023 tercatat sebanyak 25.918 pendatang, kemudian menurun menjadi 16.207 pada 2024 dan 16.049 pada 2025.

Sementara itu, pada 2026 jumlah pendatang diperkirakan mencapai sekitar 12.000 orang. Data ini menunjukkan bahwa arus urbanisasi tetap terjadi meskipun mengalami penurunan.

Pemprov menegaskan bahwa pelaporan administrasi memiliki sejumlah manfaat penting, di antaranya memperjelas status administrasi kependudukan serta membuka peluang bagi pendatang untuk memperoleh berbagai bantuan atau fasilitas dari pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Dengan demikian, pelaporan bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Untuk pendatang yang pindah secara permanen, prosedur yang harus dilakukan meliputi membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, pernyataan jaminan tempat tinggal, serta dokumen seperti KK dan KTP ke kantor kelurahan.

Baca Juga: Pemprov DKI Salurkan Rp1,62 Triliun KJP Plus Tahap I 2026

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi sebelum memproses penerbitan dokumen baru melalui Suku Dinas Dukcapil.

Sementara itu, bagi pendatang nonpermanen, pelaporan dilakukan dengan mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta melapor ke RT setempat untuk didata.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mengingatkan pentingnya kesiapan para pendatang sebelum datang ke ibu kota.

Ia menegaskan, “Kami minta bagi siapa pun yang ingin bekerja di Jakarta, tentunya melengkapi diri dengan semua syarat-syarat administrasi".

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan kesiapan kerja serta tempat tinggal sebelum memutuskan pindah ke Jakarta.

Berikut Infografiknya:

Jakarta masih menjadi magnet bagi masyarakat untuk mengadu peruntungan selepas Lebaran. Untuk kenyamanan bersama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan para pendatang baru untuk lapor dan melengkapi prosedur administrasi kependudukan. <b>(Antara)</b> Jakarta masih menjadi magnet bagi masyarakat untuk mengadu peruntungan selepas Lebaran. Untuk kenyamanan bersama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan para pendatang baru untuk lapor dan melengkapi prosedur administrasi kependudukan. (Antara)

x|close