Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia masih mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu 25 Maret 2026. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan adanya tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
Baca Juga: Infografik: 1.251 SPPG Disanksi, BGN Tegaskan Standar Program MBG
Ia menjelaskan bahwa pada dua pekan sebelumnya jumlah SPPG terdampak sempat lebih tinggi, terutama di wilayah Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit.
Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Menurut Nanik, kebijakan penghentian sementara ini diberlakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi).
Namun, setelah dilakukan tindakan, sebagian besar SPPG kini mulai memenuhi persyaratan tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata dia.
BGN menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga, khususnya dalam aspek higiene dan sanitasi.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan normal secara bertahap.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pengawasan nasional guna menjamin layanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG terbagi menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Penutupan akibat kejadian menonjol, seperti gangguan pencernaan pada penerima manfaat, tercatat sebanyak 72 SPPG, dengan rincian Wilayah I sebanyak 17 unit, Wilayah II 27 unit, dan Wilayah III 28 unit.
Baca Juga: BGN Tingkatkan Standar SPPG, Fokus pada Sertifikasi dan Kualitas Layanan MBG
Sementara itu, penghentian operasional karena non-kejadian menonjol, seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, tercatat sebanyak 692 SPPG.
Rinciannya meliputi Wilayah I sebanyak 198 unit, Wilayah II 464 unit, dan Wilayah III 30 unit.
Di sisi lain, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional hingga saat ini tercatat sebanyak 764 unit, terdiri dari Wilayah I 215 unit, Wilayah II 491 unit, dan Wilayah III 58 unit.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. ANTARA/HO-BGN (Antara)