Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di YouTube menarasikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menempuh jalur hukum untuk memenjarakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Video tersebut menggunakan judul provokatif “GEGER AHOK TEMPUH HUKUM PENJARAKAN JOKOWI PRABOWO”.
Narasi tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memunculkan anggapan bahwa Ahok menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap kedua tokoh tersebut.
Namun, setelah ditelusuri, isi video yang digunakan dalam unggahan tersebut tidak memuat pernyataan seperti yang diklaim pada judulnya.
Baca Juga: Ahok Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Unggahan yang menarasikan Ahok menyatakan akan penjarakan Jokowi dan Prabowo. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube) (Antara)
Video yang digunakan dalam unggahan identik dengan tayangan kanal YouTube Narasi berjudul “Blak-Blakan Ahok Soal Korupsi Pertamina: Ada Tangan Berkuasa Ikut Main | Bicara” yang tayang pada 28 Februari 2025. Dalam wawancara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama membahas dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina dan sejumlah anak usahanya.
Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024 menyoroti persoalan tata kelola perusahaan serta dugaan praktik korupsi di lingkungan BUMN tersebut.
Baca Juga: Pramono ke Veronika Tan: Sampaikan ke Pak Ahok, Sumber Waras Selesai
Pernyataan Ahok mengenai akan memenjarakan semua pihak muncul pada menit 13:21, namun pernyataan tersebut ditujukan kepada jajaran direksi Pertamina yang dinilai meremehkannya, bukan kepada Joko Widodo maupun Prabowo Subianto.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Ahok akan memenjarakan Jokowi dan Prabowo merupakan disinformasi, karena judul unggahan tidak sesuai dengan isi video yang sebenarnya.
(Sumber: Antara)
Arsip - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc/am. (Antara)