Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dijalankan institusi tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengelolaan SPPG Polri yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ketimpangan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Johnny menjelaskan, Yayasan Kemala Bhayangkari bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendirian SPPG.
Menurut dia, keterlibatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program prioritas pemerintah.
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip mendasar dalam tata kelola pelaksanaan SPPG oleh Polri melalui YKB (Yayasan Kemala Bhayangkari) tersebut," ucapnya.
Menanggapi surat ICW kepada KPK, Johnny menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari publik.
Baca Juga: BGN Tegaskan Insentif SPPG Terintegrasi dalam Pagu Rp15 Ribu per Menu MBG
"Sejatinya, sebagaimana ditegaskan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa Polri adalah institusi sipil dalam pelayanan publik bersifat terbuka terhadap saran, masukan, dan kritikan konstruktif," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan pengawasan terhadap SPPG milik Polri.
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi ketimpangan dalam pengelolaan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
"Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG," ujarnya.
Baca Juga: BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama Mitra yang Mark-Up Bahan MBG
Ia melanjutkan, "Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini.”
Selain persoalan pembatasan jumlah unit, Yassar juga menyoroti adanya insentif harian sebesar Rp6 juta untuk setiap SPPG selama enam hari dalam sepekan, yang berlaku selama dua tahun sejak mulai beroperasi.
Dengan asumsi 313 hari operasional pada 2026, ia memperkirakan potensi perolehan tiap SPPG dapat mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasional.
"Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta," katanya.
(Sumber: Antara)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Aria Cindyara (Antara)