Pemerintah Tinjau Ulang Pencabutan Izin 28 Perusahaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 17:20
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Utusan Khusus Presiden RI Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo memberikan paparan dalam forum Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Utusan Khusus Presiden RI Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo memberikan paparan dalam forum Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta, Rabu (4/2/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan meninjau ulang dan membuka ruang keberatan pada 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan, dengan menekankan prinsip kehati-hatian agar penegakan hukum tidak berujung pada ketidakadilan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa pemerintah tetap konsisten menegakkan hukum lingkungan, namun tetap membuka mekanisme keberatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Hashim menjelaskan, pemerintah membedakan antara kegiatan usaha yang benar-benar ilegal dengan kegiatan yang memiliki izin resmi. Menurut dia, perbedaan tersebut membuat penanganan kasus tidak bisa disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.

Perusahaan yang merasa dirugikan, lanjutnya, dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, maupun mekanisme negara yang disediakan untuk menilai ulang perkara secara objektif.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Rusak Lingkungan di Sumatra

Prajurit TNI membersihkan kayu-kayu&nbsp;pascabencana banjir Aceh, dengan&nbsp;alat berat seperti ekskavator dan buldoser. <b>(Istimewa)</b> Prajurit TNI membersihkan kayu-kayu pascabencana banjir Aceh, dengan alat berat seperti ekskavator dan buldoser. (Istimewa)

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa kebijakan membuka ruang keberatan bukan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil melalui proses yang tepat.

Hashim mengungkapkan, terdapat empat perusahaan yang pemiliknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai usaha mereka tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

"Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah itu minta ditinjau kembali," ungkap dia.

Pemerintah, kata Hashim, tetap menempatkan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik sebagai prioritas utama dalam setiap langkah penindakan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.

 Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Pemanfaatan Kayu, Tata Kelola SDA Diperketat

Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman <b>(Antara)</b> Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman (Antara)

“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hashim menyampaikan bahwa penanganan kasus lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan nasional pada 20 Januari 2026.

Pencabutan izin itu merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan temuan pelanggaran melibatkan 22 perusahaan pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.

x|close