Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan fleksibilitas kepada pemerintah desa di seluruh Indonesia dalam menentukan besaran alokasi Dana Desa tahun 2026 berdasarkan delapan fokus penggunaan yang telah ditetapkan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan pemerintah tidak lagi menetapkan persentase khusus untuk setiap fokus penggunaan Dana Desa. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi ruang bagi desa untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
“Kami sudah menetapkan delapan fokus penggunaan Dana Desa, tetapi tanpa menentukan persentase. Ibaratnya seperti restoran, ini daftar menu, silakan desa memilih sesuai kebutuhannya,” ujar Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Kemendes PDT masih menetapkan besaran pemanfaatan Dana Desa untuk setiap fokus, seperti alokasi hingga 50 persen untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan minimal 20 persen untuk ketahanan pangan.
Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang kreativitas desa dalam mengelola Dana Desa. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2026, pemerintah memberikan keleluasaan bagi desa untuk menentukan sendiri prioritas alokasi dana melalui mekanisme musyawarah desa.
“Saat ini kami hanya menyajikan fokusnya. Nanti desa melalui musyawarah yang memutuskan apakah ingin memprioritaskan pangan, kesehatan, atau pengentasan kemiskinan ekstrem. Semua tetap dalam kerangka pengawasan,” kata Yandri.
Baca juga: Kemenkop Gandeng Kemendes untuk Harmonisasi Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih
Dengan kebijakan tersebut, desa-desa yang terdampak bencana, termasuk di wilayah Sumatera yang mengalami banjir dan longsor, memiliki keleluasaan untuk memprioritaskan Dana Desa bagi penanganan pascabencana.
Kebijakan ini sejalan dengan salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026, yakni penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh terhadap bencana.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang disusun dengan mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai dasar penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa pada tahun anggaran 2026.
(Sumber: Antara)
Sumber Antara
Tangkapan layar - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (Antara)