Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menata kawasan Kuningan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tak hanya fokus pada pembongkaran tiang monorel mangkrak, Pemprov DKI juga mengutamakan peningkatan keselamatan, kenyamanan, serta estetika kota demi kepentingan publik jangka panjang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno memastikan seluruh proses penataan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan taat hukum. Setiap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui manfaat nyata bagi warga Jakarta.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pembongkaran tiang monorail hanya merupakan satu bagian dari program besar penataan kawasan. Pemerintah juga akan menata ulang jalan dan trotoar agar berfungsi optimal dari sisi keselamatan, keamanan, kenyamanan, hingga keindahan visual kota. Untuk mendukung program tersebut, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBD Tahun 2026
"Kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Kuningan adalah wajah Jakarta. Tak kurang dari 11 kantor kedutaan berada di kawasan ini. Selain itu, terdapat jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tumpuan transportasi publik,” ujar Prastowo, Sabtu, 10 Januari 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo (NTVNews.id)
Ia menambahkan, keberadaan tiang monorel mangkrak yang dibiarkan terlalu lama berpotensi mengganggu mobilitas ekonomi, transportasi publik, hingga agenda kenegaraan. Bahkan, data menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut cukup tinggi akibat tiang monorail yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Menata kawasan Kuningan bukan berarti mengabaikan kawasan dan kebutuhan lain. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap fokus pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga DKI,” tambah dia.
Sejalan dengan itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah menegaskan bahwa pembongkaran tiang monorel dilakukan secara tertib hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Langkah ini dinilai mendesak demi melindungi keselamatan masyarakat, mengingat banyaknya insiden kecelakaan yang dipicu oleh keberadaan tiang monorail tersebut.
Selain meningkatkan keselamatan, pembongkaran juga diproyeksikan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus mempercantik wajah Jakarta. Kawasan Kuningan yang kerap dilintasi ekspatriat, tamu asing, serta perwakilan negara sahabat, dinilai perlu ditata secara serius guna menjaga citra Jakarta dan Indonesia di mata dunia.
“Sesuai ketentuan, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorail," ungkapnya.
Tiang Monorel (Antara/ Aprillio Akbar)
Ia juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW DKI Jakarta 2024-2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorel. Bahkan, kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, didampingi Kejaksaan Tinggi serta berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemprov DKI Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya. Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” imbuhnya.
Lebih jauh, Afan menegaskan bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemprov DKI Jakarta terus mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga pembangunan manusia dan sosial.
Fokus pembangunan meliputi perluasan transportasi publik, peningkatan layanan air bersih, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, aktivasi taman sebagai ruang publik, serta perbaikan jalan, trotoar, dan utilitas kota.
Tiang Monorel (Humas DKI)