Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara tersembunyi di sebuah unit Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan, praktik terlarang tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2023 dan tetap berjalan hingga 2025, dengan jumlah pasien yang dilayani mencapai sedikitnya 361 orang.
Selama periode operasional tersebut, para pelaku diduga berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Total uang yang dikumpulkan dari ratusan tindakan aborsi ilegal itu tercatat mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyampaikan bahwa akumulasi keuntungan para tersangka mencapai Rp2.613.700.000. Keterangan itu disampaikannya saat memberikan penjelasan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca Juga: Polda Metro Grebek Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim
"Para tersangka memasang tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk satu kali tindakan aborsi. Uang dari pasien kemudian dibagi sesuai peran masing-masing," jelas Edy dalam keterangan resminya yang dilansir pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam praktiknya, klinik ilegal tersebut dijalankan dengan pembagian peran yang terstruktur. Perempuan berinisial NS berperan sebagai dokter kandungan ilegal yang melakukan langsung tindakan aborsi terhadap pasien. Dari setiap pasien, NS menerima bayaran sebesar Rp1,7 juta.
Sementara itu, RH bertugas membantu NS selama proses tindakan berlangsung dan memperoleh imbalan sekitar Rp1 juta untuk setiap pasien yang ditangani.
Peran lain dijalankan oleh tersangka perempuan berinisial M, yang bertugas menjemput serta mengantar pasien, baik sebelum tindakan dilakukan maupun setelah proses aborsi selesai. Atas tugas tersebut, M menerima bayaran Rp1 juta per pasien.
Baca Juga: Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangani Dokter Gadungan yang Cuma Lulusan SMA
Adapun YH memiliki peran penting sebagai admin sekaligus pengelola situs web yang digunakan untuk menjaring pasien. YH bertanggung jawab mengatur komunikasi dengan pasien, memeriksa dokumen seperti hasil USG dan KTP, serta menyusun jadwal pertemuan. Dari seluruh peran yang ada, YH disebut menerima bayaran paling besar, yakni Rp2 juta per pasien.
Sementara itu, LN berperan menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik sekaligus membantu proses penjemputan pasien. LN memperoleh bayaran berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap pasien.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Konferensi klinik aborsi ilegal oleh Polda Metro Jaya. (NTVNews.id)