Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta pada Jumat, 5 Desember 2025, penetapan BPIH tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres itu, Presiden menetapkan rincian BPIH 2026 untuk tiap embarkasi. Di antaranya, Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, dan Solo Rp86.448.981.
Baca Juga: Kemenhaj Perpanjang Waktu Pelunasan Haji di 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
Selanjutnya, Surabaya Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581, serta Yogyakarta Rp86.170.981.
Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga telah ditetapkan untuk tiap embarkasi, antara lain Aceh Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, Palembang Rp54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722, dan Solo Rp53.233.422.
Kemudian, Surabaya Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, serta Yogyakarta Rp52.955.422.
Nilai manfaat yang dialokasikan untuk jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun, yang dipergunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, fasilitas di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan, serta layanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, alokasi nilai manfaat untuk jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Keppres ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU melalui bank-bank penerima setoran yang telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, Presiden memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan aturan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah.
Ilustrasi - Jamaah melakukannya tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (ANTARA)