Pemerintah Umumkan Diskon Tarif Tol dan Transportasi untuk Periode Libur Nataru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 22:02
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu 26 November 2025. ANTARA/Imamatul Silfia/am. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu 26 November 2025. ANTARA/Imamatul Silfia/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif tol serta potongan harga tiket berbagai moda transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif tol akan didiskon antara 10 hingga 20 persen. Potongan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni pada 22, 23, dan 31 Desember 2025. Diskon diterapkan di 26 ruas tol, meliputi dua ruas di kawasan Jabodetabek, sembilan ruas di jalur Transjawa, tiga ruas Nonjawa, serta 12 ruas Transsumatra.

Selain kebijakan jalan tol, pemerintah juga kembali memberlakukan program diskon tiket transportasi darat, laut, udara, dan penyeberangan dengan skema yang serupa seperti masa libur Nataru tahun sebelumnya. Untuk angkutan laut milik PT Pelni, diskon 20 persen diberikan bagi pembelian tiket pada periode 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. PT ASDP juga menerapkan potongan harga pada layanan penyeberangannya di rentang waktu yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Diskon Tarif Tol Natal dan Tahun Baru 2025-2026

Moda kereta api kelas ekonomi mendapatkan potongan tarif sekitar 30 persen untuk perjalanan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, untuk transportasi udara, pemerintah memberikan diskon 13–14 persen selama periode yang sama. "Diskon ini diberikan bagi semua penumpang yang menggunakan tarif ekonomi," kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana.

Dasar hukum atas kebijakan diskon tiket transportasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan—yakni Menhub, Menkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara. SKB Nomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2025 memberikan mandat kepada BUMN sektor transportasi untuk menyalurkan diskon tarif sebagai bagian dari stimulus ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

 

(Sumber : Antara)

 

x|close