Ntvnews.id, Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyayangkan tewasnya seorang warga Kabupaten Simeulue, Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21), di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
"Yang pertama, sangat disayangkan ya. Karena itu kan rumah ibadah, masjid, rumah Allah," ujar Bobby usai menghadiri pengukuhan pengurus dan anggota Forum Wartawan Pemprov (FWP) Sumut periode 2025-2028 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 4 November 2025.
Bobby mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai insiden yang menimpa Arjuna Tamaraya pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 03.30 WIB. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan oleh beberapa pelaku di Kota Sibolga.
"Korban itu orang tuanya baru meninggal ya, dan hanya beristirahat di kawasan masjid. Mungkin ada salah persepsi, salah kaprah, sehingga itu terjadi. Sangat disayangkan," ujar Bobby.
Baca Juga: Niat Numpang Istirahat di Masjid, Pemuda Asal Simeulue Tewas Dianiaya di Sibolga
Gubernur menegaskan rumah ibadah harus tetap digunakan untuk hal-hal positif, termasuk bagi musafir dari luar maupun dalam Sumatera Utara.
"Saya rasa rumah ibadah boleh digunakan untuk hal-hal positif, dan pihak kepolisian sudah menangkap. Kita harap bisa mendapat ganjarannya," tegasnya.
Bobby menambahkan, Pemprov Sumut akan meninjau kembali aturan terkait penggunaan rumah ibadah, khususnya bagi musafir.
"Tapi sekarang sudah jarang ya, kan dulu ada bacaan dilarang tidur di masjid. Ya saya rasa kalau untuk istirahat, apalagi orang musafir, itu juga di agama kita diprioritaskan dibantu. Jadi apa salahnya masjid itu jadi tempat persinggahan," katanya.
Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution
Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan pihaknya telah menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Arjuna Tamaraya, yang berprofesi sebagai nelayan.
Kelima tersangka yang diamankan adalah ZPA, HBK, SS, REC, dan CLI, yang ditangkap di wilayah Sibolga berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam Polres Sibolga, dan Polsek Sibolga Sambas.
"Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," jelas Eddy.
Baca Juga: Ngeri, Pemandu Wisata Tewas Dianiaya Staf Hotel
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, pakaian korban, satu topi hitam merek Brooklyn New York, satu tas hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.
Kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Untuk pelaku berinisial SS alias J juga diduga telah mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban dan dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tegas Eddy.
(Sumber: Antara)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (tengah) didampingi Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap (kiri) dan Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut Syaifullah Defaza (kanan) menghadiri pengukuhan pengurus FWP Sumut periode 2025-2028 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 4 November 2025. ANTARA/HO-Diskominfo Sumut (Antara)