Ntvnews.id, Jakarta, 30 Oktober 2025 — Dukungan luas dari masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III yang mencakup Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan dinamika internal partai dan kajian hukum mendalam, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari kursi DPR RI periode 2024–2029.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas keputusan tersebut.
“Karena dibela all out oleh konstituennya di Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, dan Kepulauan Seribu), akhirnya aspirasi rakyat benar-benar didengar. Alhamdulillah, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Sis Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Kawendra.
Kawendra menilai keputusan itu bukan semata kemenangan pribadi, tetapi cerminan kuatnya hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya. Ia menekankan pentingnya semangat politik yang berpijak pada aspirasi rakyat, bukan pada kepentingan jangka pendek.
Baca Juga: Terima Surat Gerindra, MKD Putuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Tetap Anggota DPR RI
Putusan MKD DPR RI tersebut diambil setelah menelaah surat dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra serta mempertimbangkan desakan dan dukungan kuat dari masyarakat di lapangan. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan itu sudah melalui proses pembahasan mendalam sesuai aturan hukum dan tata beracara yang berlaku.
“Setelah pembahasan mendalam dan mempertimbangkan seluruh aspek, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Nazaruddin.
Baca Juga: Gerindra Nilai Pembicaraan Rahayu Saraswati di Podcast Bersifat Positif
Dengan keputusan itu, Rahayu Saraswati kembali mengemban amanah rakyat untuk melanjutkan perjuangan politiknya, terutama dalam bidang pemberdayaan perempuan dan anak, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Dapil Jakarta III.
Partai Gerindra menyambut baik keputusan MKD tersebut sebagai momentum memperkuat budaya politik yang beretika dan berpihak pada kepentingan publik. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat memiliki peran besar dalam menentukan arah demokrasi di Indonesia.
Dukungan penuh konstituen Jakarta III membuktikan bahwa politik yang dilandasi kepercayaan, pengabdian, dan ketulusan akan selalu mendapat tempat di hati masyarakat.
“Perjuangan belum selesai. Ini baru babak baru untuk terus berkhidmat bagi rakyat dan bangsa,” tutup Kawendra.