Remaja 16 Tahun Diamuk Warga Usai Bunuh dan Lecehkan Anak SD di Cilincing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 18:04
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Petugas melakukan identifikasi lokasi pembunuhan anak SD di Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 14 Oktober 2025.ANTARA/HO-Polres Metro Jakut Petugas melakukan identifikasi lokasi pembunuhan anak SD di Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 14 Oktober 2025.ANTARA/HO-Polres Metro Jakut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial VI, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), diduga menjadi korban pembunuhan oleh remaja laki-laki berinisial MR (16) di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Sepatan RT 018/005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.

“Kejadian pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya kabel dan bantal yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Menurut keterangan polisi, aksi kejahatan ini berawal ketika pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian, lalu berpura-pura mengambil uang di dalam kamarnya. Setelah itu, pelaku mengajak korban masuk ke kamar tersebut.

Baca Juga: Bocah Tulang Bawang Barat Dibunuh Ibu Kandungnya Secara Sadis

“Di kamar pelaku itulah, kekerasan terjadi sehingga korban meninggal dunia,” kata Onkoseno.

Ia menambahkan bahwa selain dibunuh, korban juga mengalami pelecehan oleh pelaku sebelum akhirnya tewas.

“Pelaku saat ini sudah ditangkap dan sedang menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara,” ujarnya.

Baca Juga: Bocah 13 Tahun Tewas Dibunuh Teman Gara-Gara Saling Ejek Orang Tua

Karena pelaku masih di bawah umur, maka status hukumnya dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” kata Onkoseno menambahkan.

(Sumber: Antara) 

x|close