Ntvnews.id, Jakarta – Tiga personel Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa ketiga personel tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
“Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” kata Erdi di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiganya tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis selama proses penanganan unjuk rasa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Ketiga personel itu dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan dijatuhi sanksi etika serta administratif.
Baca Juga: 2 Polisi Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf
Dalam sanksi etika, perbuatan mereka dikategorikan sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan mereka menyampaikan permintaan maaf.
“Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.
Selain itu, mereka juga menerima sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding,” tambahnya.
Dengan putusan itu, proses hukum etik terkait insiden rantis Brimob yang menabrak Affan Kurniawan dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Erdi menegaskan bahwa sidang etik tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.
“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Disanksi Demosi Kasus Ojol Affan, Bripka Rohmat Ajukan Banding
Dalam insiden itu, terdapat tujuh anggota Polri di dalam rantis, yakni Bripka Rohmad (pengemudi), Kompol Kosmas K. Gae (duduk di kursi depan), serta Aipda MR, Briptu DS, Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M sebagai penumpang.
Seluruhnya telah dijatuhi sanksi etik atas peran masing-masing. Kompol Kosmas K. Gae dikenai pemecatan tidak dengan hormat dan juga menjalani patsus, sementara Bripka Rohmad dijatuhi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya, serta menjalani patsus.
Ada pun lima penumpang lainnya, termasuk ketiga personel yang disidang kali ini, dijatuhi sanksi wajib menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus.
(Sumber: Antara)