Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan kembali komitmennya untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan pada tahun 2026.
“Ratifikasi Konvensi ILO No.188 pada 2026 merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa awak kapal perikanan, baik domestik maupun migran, dilindungi sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional,” ujar Direktur ILO Indonesia, Simrin Singh, dalam siaran pers ILO di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Singh menekankan bahwa rencana ratifikasi tersebut mencerminkan keseriusan Indonesia dalam mendorong pekerjaan yang layak, proses perekrutan yang adil, serta penghapusan praktik eksploitasi di sektor perikanan.
“Menjadi negara ASEAN kedua yang meratifikasi Konvensi ini tidak hanya menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan norma global, tetapi juga meningkatkan keberlanjutan dan daya saing industri perikanannya,” kata Singh.
Baca Juga: Kapal Patroli Ditjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terbakar
Sebagai mitra utama ILO, Kemnaker RI memimpin langkah untuk mengubah komitmen politik menjadi tindakan nyata. Ratifikasi ditargetkan selesai sebelum akhir 2026, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang pada peringatan Hari Buruh 2025 menyerukan agar proses ratifikasi dipercepat.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan peta jalan yang jelas dalam meratifikasi Konvensi tersebut. Menurutnya, ratifikasi ini akan menciptakan dampak berkelanjutan sekaligus menunjukkan kehadiran negara bagi para pekerja sektor perikanan.
“Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.
Nada serupa juga disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, yang menilai urgensi ratifikasi tidak bisa ditunda karena erat kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan nelayan dan pekerja kapal.
“Kami tidak hanya fokus pada pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan. KKP berkomitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 guna memastikan hak-hak awak kapal perikanan di kapal penangkapan ikan baik domestik maupun migran,” jelasnya.
Baca Juga: Jepang Dukung Swasembada Pangan di Indonesia Lewat Irigasi dan Pelabuhan Perikanan
ILO mengungkapkan bahwa Kemnaker bersama KKP telah mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi kerja awak kapal perikanan dengan membentuk tim pengawasan bersama. Tim tersebut bertugas memastikan standar ketenagakerjaan di kapal perikanan, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan Utara.
Upaya ini didukung oleh program “Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migran yang Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru”, yang merupakan bagian dari inisiatif regional “Ship to Shore Rights ILO”.
Program ini didanai oleh Uni Eropa dan dijalankan melalui kerja sama ILO dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) serta Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO). Tujuan utamanya adalah mendorong migrasi kerja yang aman dan menciptakan pekerjaan layak di sepanjang rantai pasok perikanan dan produk laut di Asia Tenggara.
Sebagai catatan, Konvensi ILO No. 188 yang diadopsi pada 2007 merupakan instrumen hukum internasional yang menetapkan standar minimum bagi pekerja sektor perikanan. Konvensi tersebut mencakup aspek penting seperti kondisi kerja, akomodasi, makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perawatan medis dan jaminan sosial.
Adapun komitmen ratifikasi ini ditegaskan kembali dalam pertemuan antara ILO dan Kemnaker RI pada 30 September di Jakarta. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh KKP, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta konfederasi serikat pekerja.
(Sumber : Antara)