Ini Kata KPKP DKI soal Aturan Pemeliharaan Burung Merak Milik Bamsoet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 12:42
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Burung merak terlihat di halaman rumah warga di Jalan Baladewa, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (29/9/2025). Burung merak terlihat di halaman rumah warga di Jalan Baladewa, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (29/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai regulasi terkait pemeliharaan burung merak yang dimiliki Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas," jelas Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan di Jakarta, Selasa, 

Hasudungan membenarkan bahwa burung merak tersebut memang milik Bamsoet. Ia menegaskan bahwa pemeliharaan merak maupun jenis unggas kesayangan lain harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengurus sertifikat kesehatan unggas melalui jalur resmi.

"Sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di Kantor Walikota wilayah setempat," kata Hasudungan.

Baca Juga: Kucing Milik Uya Kuya Diamankan Polisi, Kini Dirawat di Dinas KPKP DKI Jakarta

Selain soal kesehatan hewan, Hasudungan juga menyoroti aspek konservasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, yang merupakan perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Maka untuk Merak Hijau, termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk Merak Putih, Biru dan Blorok bukan termasuk yang dilindungi," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeliharaan maupun penangkaran satwa dilindungi memiliki prosedur tersendiri.

"Untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi, dapat melakukan konsultasi dan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat," ujar Hasudungan.

Sebelumnya, video seekor merak yang berkeliaran di Jalan Baladewa, Duren Sawit, sempat viral dan mengundang perhatian publik.

Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @durensawit.info, tampak dua orang berfoto bersama burung merak yang sedang melebarkan ekornya.

Burung tersebut terlihat berdiri di depan sebuah rumah mewah dengan ekornya yang menjuntai indah.

"Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah," tulis keterangan akun Instagram @durensawit.info.

Di dalam rumah mewah itu, terlihat sekitar enam ekor burung merak dengan ukuran yang berbeda-beda. Sebagian tampak berkeliaran di halaman, sementara satu ekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.

Salah satu merak berwarna biru dan putih terlihat berjalan bersama anak-anaknya, dengan suara kicauannya yang terdengar nyaring.

(Sumber: Antara)

x|close