Ntvnews.id, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim) bersama pihak Sekolah Labschool Rawamangun menyepakati penerapan rekayasa parkir sebagai solusi mengurai kemacetan di sekitar area sekolah, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Ada beberapa opsi kajian yang akan diterapkan untuk menangani masalah kemacetan di depan sekolah tersebut. Dari hasil pertemuan, akan dilakukan rekayasa parkir oleh pihak Labschool," ujar Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Riki Erwinda, di Jakarta, Jumat.
Riki menjelaskan, opsi tersebut muncul dari hasil pertemuan jajaran Sudinhub Jaktim dengan pihak sekolah pada Jumat. "Dari pertemuan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan dengan pihak sekolah, ada opsi merekayasa drop off (tempat menurunkan penumpang/siswa) untuk mengurai antrean," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sudinhub Jakarta Timur Renny Dwi Astuti juga memberikan masukan agar ada edukasi kepada siswa mengenai tertib berlalu lintas. "Edukasi ke siswa juga perlu dilakukan, dan ini disambut baik pihak sekolah," ucap Riki.
Baca Juga: Jakarta Macet Horor, Menko AHY: Kita Lakukan Evaluasi
Selain rekayasa drop off, diusulkan pula opsi pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang parkir di depan sekolah, khususnya pada saat penjemputan, sehingga jumlah mobil yang menunggu tidak terlalu banyak dan kemacetan bisa berkurang. "Untuk penerapannya, ini masih dalam kajian, semoga cepat terlaksana. Di sisi lain, kita juga mengimbau menggunakan transportasi umum massal," tutur Riki.
Sebelumnya, Kepala Sudinhub Jaktim Renny Dwi Astuti menyampaikan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian dalam mengatur lalu lintas di sekitar Labschool Rawamangun. "Iya, kan, Lintas Jaya itu bersama dengan polisi. Tim Lintas Jaya juga berjaga mengatur lalu lintas dan menjaga kelancaran di sekitar sekolah," kata Renny saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu 24 September 2025.
Ia menambahkan, pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan karena hingga kini belum ada dasar hukum baru terkait retribusi penderekan kendaraan. "Kalau kita derek sekarang, harus bersama polisi. Kendaraan dibawa, lalu polisi yang keluarkan tilang. Itu yang jadi dasar sekarang," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Timur dan Labschool Bahas Solusi Lalu Lintas di Rawamangun
Renny menegaskan, kendaraan yang melanggar aturan tetap akan ditindaklanjuti melalui mekanisme tilang dan dikenakan denda. Penindakan juga terus digencarkan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama parkir liar di sekitar sekolah maupun jalan protokol pada jam sibuk.
Menurutnya, pengawasan lebih difokuskan pada pagi dan siang hingga sore hari ketika aktivitas antar-jemput siswa berlangsung. Dalam praktiknya, jumlah personel yang diturunkan terbatas, yakni sekitar dua hingga empat orang, termasuk pendamping mobil derek.
Sebelumnya, perhatian publik sempat tersita setelah viral sebuah video di akun Instagram @ijoeel pada Selasa 23 September yang memperlihatkan deretan mobil parkir di depan Labschool Rawamangun, Jalan Pemuda. Mobil-mobil tersebut terlihat memakan badan jalan hingga menimbulkan potensi kemacetan.
Dalam unggahan itu, pengunggah juga menyoroti kondisi jalan yang semakin sempit karena adanya proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di kawasan tersebut. "Bantu edukasi wali murid agar sadar diri jangan bikin jalan makin nyempit, sudah gitu ditambah ada proyek LRT yekan, makin mantep," tulis keterangan Instagram @ijoeel.
Padahal, di lokasi tersebut sudah terpasang rambu dilarang parkir serta peringatan bahwa kendaraan akan diderek dengan denda sebesar Rp500 ribu.
(Sumber : Antara)