Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AA (13). Peristiwa miris ini terjadi di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pengejaran ini dilakukan setelah tim penyidik sebelumnya berhasil mengamankan lima dari total tujuh terduga pelaku yang teridentifikasi.
"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," ujar Kapolsek Mauk AKP Subarjo di Tangerang, Kamis, 25 September 2025.
Lima pelaku yang sudah ditahan masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24), kata Subarjo.
Aksi bejat persetubuhan terhadap korban, yang masih duduk di bangku SMP, dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang. Awalnya, korban pergi untuk bermain atau nongkrong bersama pacar dan teman-temannya.
Baca Juga: TNI Lakukan KDRT-Kekerasan Seksual Diusulkan Diproses di Pidana Umum
Subarjo menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pacar korban meninggalkan lokasi karena dihubungi orang tuanya untuk kegiatan lain.
"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," jelasnya.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke area lahan kosong dan memaksanya menenggak minuman keras. Setelah korban jatuh tak sadarkan diri, para pelaku kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian.
"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucap Subarjo.
Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan tim medis dan visum menunjukkan bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Baca Juga: Kementerian Dikti Saintek Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Farmasi UGM
"Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.
Atas tindakan mereka, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Sumber: Antara)