Ntvnews.id, Jakarta - Muhammad Iqbal Ramadhan, anak dari penyanyi dangdut era 1980-an Machica Mochtar, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung ricuh pada Agustus lalu.
“Cukup mengagetkan karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi dalam pengembangan perkara yang sama,” ujar Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin malam, 22 September 2025.
Iqbal menegaskan, yang ia lakukan murni advokasi terhadap pelajar yang ditangkap, bukan penghasutan. Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang mengacu pada Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 76 H junto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Ia menjelaskan, pada 25 dan 28 Agustus lalu, dirinya bersama sejumlah rekannya justru berupaya membantu negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak atas bantuan hukum bagi para demonstran yang ditangkap.
“Saya dan kawan-kawan pada tanggal itu mencoba dan membantu orang-orang yang ditahan, ditangkap dan memberikan bantuan hukum,” kata Iqbal.
Baca Juga: Tangis Machica Mocthar Liat Sosok Jenderal Moerdiono di Iqbal Ramadhan
Sementara itu, kuasa hukum Iqbal, Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, menilai sebagian besar pertanyaan penyidik tidak relevan dengan pokok perkara. Menurutnya, banyak yang justru mengarah pada aktivitas bantuan hukum yang dilakukan Iqbal, termasuk unggahan Lokataru Foundation.
“Sekali lagi posting itu adalah posting mengenai posko bantuan hukum. Yang mana, kami menilai bahwa posko bantuan hukum ini juga tidak ada unsur tindak pidana sama sekali,” ucap Fadilah.
Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas pemanggilan pertama, namun Polda Metro Jaya tetap mengeluarkan panggilan kedua pada Senin ini.
Menurut Fadilah, seorang advokat memiliki hak imunitas sesuai undang-undang, sehingga tidak bisa dipersamakan dengan perkara klien yang sedang dibelanya.
Meski demikian, Iqbal tetap hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik. Dalam pemeriksaan perdana, ia mengaku dicecar 35 pertanyaan, namun pemeriksaan belum rampung.
“Advokat itu punya hak impunitas untuk membela kepentingan kliennya, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Selama dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi, ini amat sangat aneh,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Muhammad Iqbal Ramadhan.
(Sumber : Antara)