Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menginstruksikan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera mengambil alih pengelolaan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh tiga perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah dicabut.
Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan (PPH) Dinas Kehutanan Kalsel, Beni Raharjo, menjelaskan pada Selasa di Banjarbaru bahwa ketiga perusahaan tersebut adalah PT Hutan Sembada, PT Janggala Semesta, dan PT Wana Dipa Perkasa.
"Menindaklanjuti penugasan dari Menhut dan Gubernur Kalsel, Tim Perlindungan Pengamanan Hutan Pengurusan dan Pengawasan Barang-Barang Bergerak serta Barang-Barang Tidak Bergerak, telah menyusun rencana kegiatan," ujarnya.
Menurut Beni, penyusunan rencana ini merupakan langkah konkret yang diambil untuk menjalankan amanat Menteri Kehutanan. Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah pengamanan hutan serta pengelolaan aset tidak bergerak yang berada di lahan bekas PBPH.
"Tim Perlindungan Pengamanan dan Aset harus dapat melaksanakan penugasan dari Menhut sesuai ketentuan dan peraturan, sehingga perlindungan dan pengamanan hutan dapat terlaksana dengan baik serta aset bergerak dan tidak bergerak dapat terkelola dengan baik," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah kegiatan telah mulai dijalankan oleh tim tersebut, termasuk patroli gabungan dan patroli rutin untuk pengawasan hutan, serta identifikasi lahan yang potensial untuk direhabilitasi.
Selain itu, dilakukan pula pemetaan area yang dapat dimanfaatkan untuk program perhutanan sosial, pengumpulan data aset dari kantor eks-pemegang PBPH, serta verifikasi keberadaan barang bergerak maupun tidak bergerak di lapangan. Semua hasil kegiatan tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Menteri Kehutanan.
Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan rencana ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang berkelanjutan terhadap lahan eks PBPH, sekaligus memberikan manfaat ekologis dan sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Rapat pembahasan terkait tugas dari Menteri Kehutanan ini turut dihadiri oleh berbagai instansi lintas sektor. Di antaranya adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI Banjarbaru, dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Juga hadir perwakilan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Barito, Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru, KPH Balangan, KPH Tabalong, serta pejabat eselon III di lingkungan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan.
(Sumber: ANTARA)