Kapolda DIY: Polisi Sempat Beri Pertolongan Medis ke Mahasiswa Amikom yang Meninggal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 10:20
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono. (ANTARA)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan aparat kepolisian sempat memberikan pertolongan medis kepada Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta yang meninggal usai mengikuti aksi di depan Mapolda DIY pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam hingga Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari. 

Anggoro di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 2 September 2025 menjelaskan korban dibawa ke dalam Mapolda untuk mendapat pertolongan pertama karena kondisinya lemah akibat paparan gas air mata. Menurut dia, “Korban itu diambil dari TKP, dibawa ke dalam untuk diselamatkan karena kondisinya dalam keadaan lemah. Jadi diangkat, dibawa. Karena situasi gas air mata semua, rekan-rekan bisa lihat posisinya. Kemudian dibawa ke dalam, ditangani oleh kedokteran kepolisian.”

Setelah diberi pertolongan pertama, Rheza kemudian dibawa ke RSUP Dr. Sardjito menggunakan ambulans rumah sakit tersebut. “Bukan menggunakan ambulans kami karena situasi saat itu kami tidak bisa keluar. Jadi kami pinjam ambulans dari RS Sardjito,” ujar Anggoro.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Provokator Kerusuhan Demo DPR, Ajari Pelajar Bikin Molotov

Kapolda menegaskan penyelidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk pendalaman informasi dan video yang beredar di media sosial terkait penyebab kematian Rheza. Ia menyebut ada enam orang yang diamankan saat kejadian, termasuk almarhum. “Dalam situasi chaos seperti itu, ada enam orang yang diamankan termasuk almarhum. Ada yang luka bacok dan hari ini masih hidup. Itu kecepatan kami bagaimana menolong mereka, membawa ke rumah sakit,” katanya.

“Dari enam orang yang kita bawa, semua menjadi tanggung jawab rumah sakit pada saat kita serahkan. Pertolongan pertama sudah kami lakukan,” lanjutnya.

Anggoro menekankan tindakan anggotanya telah sesuai prosedur standar operasi (SOP) dan tidak ada perintah untuk menghalau massa dengan cara keras. “Tidak ada instruksi itu,” tegasnya.

Ia juga membantah isu di media sosial yang menyebut kepolisian meminta keluarga korban menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut ataupun menolak otopsi. “Siapa yang membuat pernyataan? Saya belum lihat dan saya belum mengeluarkan. Justru kami meminta dilakukan otopsi, tapi keluarga menolak,” ucap Anggoro.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tertimpa Pohon Tumbang, 1 Orang Tewas Mengenaskan

Menurutnya, rangkaian penyelidikan kasus ini tetap ditangani internal Propam Polda DIY, termasuk pemeriksaan saksi, keluarga, dan analisis informasi yang beredar. Anggoro menambahkan, aparat pada saat kejadian tidak mengetahui identitas massa yang datang secara tiba-tiba.

Hingga kini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan internal kematian Rheza.

(Sumber: Antara)

x|close